SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/7), membacakan vonis 12 terdakwa bentrokan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang menewaskan tiga Jamaah Ahmadiyah pada 6 Februari 2011. Sidang digelar di tiga ruang berbeda yang dijaga ketat aparat kepolisian. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berbeda-beda antara 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Terdakwa Dani bin Misra, yang masih berusia 17 tahun, divonis hukuman 3 bulan penjara, Idris alias Idis bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari. Terdakwa lain yang dijatuhi hukuman masing-masing 6 bulan penjara, yakni Yusup Abidin alias Asmat bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri bin Bisri, Muhammad Rohidin bin Eman, H Ujang Muhammad Arief bin Abuya Surya, Endang bin Sidik, Muhammad bin Syarief, Ujang bin Sohari, dan H Muhammad Munir bin Bisri. Rata-rata mereka melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan turut serta sehingga menyebabkan hilangnya nya
Artikel ini, di bebaskan untuk copy paste ke blog teman teman, yang penting cantumkan alamat