SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/7), membacakan vonis 12 terdakwa bentrokan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang menewaskan tiga Jamaah Ahmadiyah pada 6 Februari 2011. Sidang digelar di tiga ruang berbeda yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berbeda-beda antara 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Terdakwa Dani bin Misra, yang masih berusia 17 tahun, divonis hukuman 3 bulan penjara, Idris alias Idis bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari. Terdakwa lain yang dijatuhi hukuman masing-masing 6 bulan penjara, yakni Yusup Abidin alias Asmat bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri bin Bisri, Muhammad Rohidin bin Eman, H Ujang Muhammad Arief bin Abuya Surya, Endang bin Sidik, Muhammad bin Syarief, Ujang bin Sohari, dan H Muhammad Munir bin Bisri. Rata-rata mereka melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan turut serta sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dari 5-7 bulan penjara.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa bentrok Cikeusik dipicu karena ulah Jamaah Ahmadiyah yang memulai memukul massa sehingga bentrokan tidak dapat dihindari lagi. Putusan majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa dipenjara dengan potongan masa tahanan. Atas putusan itu, masa tahanan para terdakwa tinggal beberapa hari lagi yakni antara dua hari hingga 15 hari ke depan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rasminto yang memvonis Dani mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi terdakwa sehat jasmani dan rohani. Saat ini terdakwa Dani tak ditahan di rutan melainkan menjalani tahanan kota. Majelis hakim mempertimbangkan karena terdakwa masih di bawah umur. “Unsur barang siapa, sengaja, dan turut serta terbukti. Tetapi karena terdakwa masih anak-anak maka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 terdakwa haruslah dibina agar insaf dan menyadari perbuatannya sehingga dapat bermanfaat di masyarakat kelak,” kata Rasminto didampingi hakim anggota Ristati dan Parnaehan Silitonga.
Kata dia, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa memukul korban. Sementara yang meringankan adalah bentrokan terjadi akibat Jamaah Ahmadiyah. “Semua barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sementara biaya perkara Rp 2.000 dibebankan kepada terdakwa,” katanya.
Penasihat hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan mengapresiasi putusan majelis hakim karena ada pendapat pengacara yang dikabulkan meski ada juga yang tak dikabulkan. Ia menyinyalir ada tekanan pihak asing dalam perkara itu. Ia menilai bentrokan Cikeusik karena ulah Ahmadiyah. “Harusnya majelis hakim memberikan maaf kepada para terdakwa dan memvonis bebas, tetapi dari segi hukum positif negara kita, tetap saja para terdakwa bersalah,” papar Agus Setiawan.
Ditambahkan, atas putusan itu pihaknya masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. “Kami masih pikir-pikir. Tetapi secara pribadi saya ingin melakukan banding, tetapi nanti kita rapat dulu,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kejari (Kajari) Serang Jan Sammuel Maringka mengatakan, menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Ini sudah sesuai untuk keadilan. Untuk itu kami terima putusan majelis. Perkara ini memang perkara penghasutan, bukan pembunuhan. Sementara ada orang yang meninggal dunia itu karena ada penyebab. Tak ada juga massa yang memerintahkan untuk membunuh,” paparnya. (jah/alt/ndu)
Sumber : radarbanten.com
Tgl : 29 Juli 2011
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berbeda-beda antara 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Terdakwa Dani bin Misra, yang masih berusia 17 tahun, divonis hukuman 3 bulan penjara, Idris alias Idis bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari. Terdakwa lain yang dijatuhi hukuman masing-masing 6 bulan penjara, yakni Yusup Abidin alias Asmat bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri bin Bisri, Muhammad Rohidin bin Eman, H Ujang Muhammad Arief bin Abuya Surya, Endang bin Sidik, Muhammad bin Syarief, Ujang bin Sohari, dan H Muhammad Munir bin Bisri. Rata-rata mereka melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan turut serta sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dari 5-7 bulan penjara.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa bentrok Cikeusik dipicu karena ulah Jamaah Ahmadiyah yang memulai memukul massa sehingga bentrokan tidak dapat dihindari lagi. Putusan majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa dipenjara dengan potongan masa tahanan. Atas putusan itu, masa tahanan para terdakwa tinggal beberapa hari lagi yakni antara dua hari hingga 15 hari ke depan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rasminto yang memvonis Dani mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi terdakwa sehat jasmani dan rohani. Saat ini terdakwa Dani tak ditahan di rutan melainkan menjalani tahanan kota. Majelis hakim mempertimbangkan karena terdakwa masih di bawah umur. “Unsur barang siapa, sengaja, dan turut serta terbukti. Tetapi karena terdakwa masih anak-anak maka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 terdakwa haruslah dibina agar insaf dan menyadari perbuatannya sehingga dapat bermanfaat di masyarakat kelak,” kata Rasminto didampingi hakim anggota Ristati dan Parnaehan Silitonga.
Kata dia, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa memukul korban. Sementara yang meringankan adalah bentrokan terjadi akibat Jamaah Ahmadiyah. “Semua barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sementara biaya perkara Rp 2.000 dibebankan kepada terdakwa,” katanya.
Penasihat hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan mengapresiasi putusan majelis hakim karena ada pendapat pengacara yang dikabulkan meski ada juga yang tak dikabulkan. Ia menyinyalir ada tekanan pihak asing dalam perkara itu. Ia menilai bentrokan Cikeusik karena ulah Ahmadiyah. “Harusnya majelis hakim memberikan maaf kepada para terdakwa dan memvonis bebas, tetapi dari segi hukum positif negara kita, tetap saja para terdakwa bersalah,” papar Agus Setiawan.
Ditambahkan, atas putusan itu pihaknya masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. “Kami masih pikir-pikir. Tetapi secara pribadi saya ingin melakukan banding, tetapi nanti kita rapat dulu,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kejari (Kajari) Serang Jan Sammuel Maringka mengatakan, menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Ini sudah sesuai untuk keadilan. Untuk itu kami terima putusan majelis. Perkara ini memang perkara penghasutan, bukan pembunuhan. Sementara ada orang yang meninggal dunia itu karena ada penyebab. Tak ada juga massa yang memerintahkan untuk membunuh,” paparnya. (jah/alt/ndu)
Sumber : radarbanten.com
Tgl : 29 Juli 2011
Comments
Post a Comment
Terimakasih Anda Sudah Mengunjungi Dan Semoga Blog Ini Bermanfaat