Skip to main content

Terdakwa Cikeusik Divonis 3–6 Bulan

SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/7), membacakan vonis 12 terdakwa bentrokan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang menewaskan tiga Jamaah Ahmadiyah pada 6 Februari 2011. Sidang digelar di tiga ruang berbeda yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berbeda-beda antara 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Terdakwa Dani bin Misra, yang masih berusia 17 tahun, divonis hukuman 3 bulan penjara, Idris alias Idis bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari. Terdakwa lain yang dijatuhi hukuman masing-masing 6 bulan penjara, yakni Yusup Abidin alias Asmat bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri bin Bisri, Muhammad Rohidin bin Eman, H Ujang Muhammad Arief bin Abuya Surya, Endang bin Sidik, Muhammad bin Syarief, Ujang bin Sohari, dan H Muhammad Munir bin Bisri. Rata-rata mereka melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan turut serta sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dari 5-7 bulan penjara.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa bentrok Cikeusik dipicu karena ulah Jamaah Ahmadiyah yang memulai memukul massa sehingga bentrokan tidak dapat dihindari lagi. Putusan majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa dipenjara dengan potongan masa tahanan. Atas putusan itu, masa tahanan para terdakwa tinggal beberapa hari lagi yakni antara dua hari hingga 15 hari ke depan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rasminto yang memvonis Dani mengatakan, terdakwa secara sah dan me­yakinkan terbukti melakukan tindak pidana se­hing­ga yang ber­­sangkutan harus mem­pertanggungjawabkan per­buatannya. Apalagi terdakwa sehat jasmani dan rohani. Saat ini terdakwa Dani tak ditahan di rutan melainkan menjalani tahanan kota. Majelis hakim mempertimbangkan karena terdakwa masih di bawah umur. “Unsur barang siapa, sengaja, dan turut serta terbukti. Tetapi karena terdakwa masih anak-anak maka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 ter­dakwa ha­ruslah dibina agar insaf dan menyadari per­buatan­nya sehingga dapat bermanfaat di masyarakat kelak,” kata Ras­minto di­dampingi hakim anggota Ristati dan Par­naehan Silitonga.
Kata dia, hal-hal yang mem­beratkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa memukul korban. Sementara yang me­ringan­kan adalah bentrokan ter­jadi akibat Jamaah Ahmadiyah. “Se­mua barang bukti dikem­balikan kepada terdakwa. Se­mentara biaya perkara Rp 2.000 dibebankan kepada terdakwa,” katanya.
Penasihat hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan meng­apresiasi putusan majelis hakim karena ada pendapat pengacara yang dikabulkan meski ada juga yang tak dikabulkan. Ia menyinyalir ada tekanan pihak asing dalam perkara itu. Ia me­nilai bentrokan Cikeusik ka­rena ulah Ahmadiyah. “Harus­nya majelis hakim memberikan maaf kepada para ter­dakwa dan mem­vonis bebas, tetapi dari segi hu­kum positif negara kita, tetap saja para terdakwa bersalah,” papar Agus Setiawan.
Ditambahkan, atas putusan itu pi­haknya masih memikirkan apakah akan me­ngajukan ban­ding atau menerima putusan. “Kami masih pikir-pikir. Tetapi secara pribadi saya ingin mela­kukan banding, tetapi nanti kita rapat dulu,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kejari (Ka­jari) Se­rang Jan Sammuel Ma­ringka mengatakan, me­nerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Ini sudah sesuai untuk keadilan. Untuk itu kami terima putusan majelis. Perkara ini memang perkara penghasutan, bukan pem­­bunuhan. Sementara ada orang yang meninggal dunia itu karena ada penyebab. Tak ada juga massa yang me­me­rintahkan untuk membunuh,” paparnya. (jah/alt/ndu)

Sumber : radarbanten.com
Tgl : 29 Juli 2011

Comments

Popular posts from this blog

Sevent Segmen Arduino

Salah satu topik yang menarik untuk dibahas untuk malam ini , sambil datangnya waktu shubuh ( pagi ). Banyak sekali project yang dapat dibuat. Beberapa contohnya adalah jam digital dengan seven segment, stopwatch dengan 7 segment atau display jam sholat digita l yah walaupun sudah banyak yang membahasnya. Untuk membuat alat yang saya sebutkan diatas,  perlu memahami dulu bagaimana cara untuk memprogram seven segment menggunakan arduino . Karena dasar dari itu semua adalah menyalakan seven segment sesuai keinginan. Banyak sekali metode yang dapat digunakan untuk memprogram 7 segment. Beda metode beda juga rangkaian yang digunakan. Salah satu metode yang sangat sederhana dan tidak membutuhkan banyak rangkaian adalah metode scanning . Apa itu metode scanning ?? Yuk lanjutkan baca sampai selesai yaa !! metode ini akan saya gunakan untuk matakuliah yang saya akan ajarkan...... Apa Itu Metode Scanning ?? Salah satu metode memprogram seven segment yang banyak digunakan adalah metode

74hc595 Shift Register

IC  74HC595   Arduino. penghematan pin arduino 74HC595  adalah IC ( integrated circuit , sirkuit elektronika terpadu) dari keluarga TTL seri 74 xx yang berfungsi sebagai  Shift Register . Kami menjual IC ini dalam 2 pilihan kemasan / packaging: versi DIP-16 ( Dual In-line Package  16 pin, 4 IC per paket) dan versi SMD ( Surface Mounted Device , 74HC595D, 5 IC per paket). Komponen elektronika ini memiliki register (kumpulan  flip-flop ) sepanjang 8-bit yang menerima masukan secara serial dan keluaran paralel dalam 8-pin keluaran. Data masukan disimpan pada register penyimpanan tipe-D sepanjang satu byte (8 bit D-type  storage register ). Gambar IC  74HC595   Gambar Schematic  74HC595   Di bawah ini adalah contoh rangkaiannya

Masjid Agung Banten

Selain sebagai obyek wisata ziarah, Masjid Agung Banten juga merupakan obyek wisata pendidikan dan sejarah. Dengan mengunjungi masjid ini, wisatawan dapat menyaksikan peninggalan bersejarah kerajaan Islam di Banten pada abad ke-16 M, serta melihat keunikan arsiteksturnya yang merupakan perpaduan gaya Hindu Jawa, Cina dan Eropa. Sejarah pendirian Masjid Agung Banten berawal dari instruksi Sultan Gunung Jati kepada anaknya, Hasanuddin. Konon, Sunan Gunung Jati memerintahkan kepada Hasanuddin untuk mencari sebidang tanah yang masih “suci” sebagai tempat pembangunan Kerajaan Banten. Setelah mendapat perintah ayahnya tersebut, Hasanuddin kemudian shalat dan bermunajat kepada Allah agar diberi petunjuk tentang tanah untuk mendirikan kerajaan. Konon, setelah berdoa, secara spontan air laut yang berada di sekitarnya tersibak dan menjadi daratan. Di lokasi itulah kemudian Hasanuddin mulai mendirikan Kerajaan Banten beserta sarana pendukung lainnya, seperti masjid, alun-alun, dan pasar. P