SERANG - Kegiatan halalbihalal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) pada Rabu (7/9) lalu dinilai berbau kampanye. Kedua kepala daerah yang menjadi calon gubernur itu diduga menggiring suara dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Atut halalbihalal bersama PNS Pemprov Banten di areal Masjid Raya Albantani, Kota Serang. Sementara WH di Masjid Raya Al A’zhom, Kota Tangerang, halalbihalal bersama guru.
Dugaan kampanye WH dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang kepada Panwaslukada Kota Tangerang yang ditembuskan ke Panwaslukada Banten, Jumat (9/9). Sementara dugaan kampanye Atut sedang diselidiki Panwaslukada Banten berdasarkan pemberitaan media massa di Banten pada Kamis (8/9).
Rombongan Lira Kota Tangerang ke Kantor Panwaslukada Banten di Ciceri, Kota Serang, sekira pukul 15.30 WIB. Mereka yaitu Walikota Lira Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah, Wakil Walikota Lira Kota Tangerang Dani Sa’miun, dan Sekda Lira Kota Tangerang Asep Yuliarto. Mereka diterima Koordinator Divisi Humas Panwaslukada Banten Sabihis.
Menurut Yuhendi, saat halalbihalal terungkap bahwa WH meminta dukungan PNS yang hadir. “WH juga membagi-bagikan roti bergambar WH kepada ribuan guru yang hadir,” katanya.
Meski melaporkan WH ke Panwaslukada, Lira membantah menjadi bagian tim pendukung dari pasangan calon yang lain.
“Kami netral. Sebelumnya kami pernah melaporkan kegiatan Atut saat Ramadan yang berbau kampanye, dan juga Jazuli Juwaini melalui kegiatan ceramah,” tegasnya.
Terkait kegiatan halalbihalal yang dilakukan Atut, Yuhendi berkilah bahwa pihaknya tidak mengawasi di Kota Serang. “Mungkin, silakan kawan-kawan Lira di Kota Serang melaporkan Atut, jika memang diduga melakukan kampanye,” tandasnya.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Hukum Panwaslukada Banten Haer Bustomi menjelaskan, halalbihalal yang diduga terdapat unsur kampanye juga dilakukan Atut, yang terungkap melalui pemberitaan media massa. Pada acara itu, penceramah dan Sekda Banten Muhadi, secara tersirat meminta PNS mendukung Atut. “Prinsipnya pemberitaan media massa bisa menjadi bukti awal, tapi kita menunggu kemungkinan ada yang melaporkan,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran kampanye sekecil apa pun yang diduga menguntungkan pasangan calon yang diterbitkan media massa, bisa menjadi bukti awal. “Meski demikian, karena tidak ada yang melaporkan, Panwaslukada harus melakukan penelitian dan investigasi yang mendalam,” jelasnya.
Koordinator Divisi Pengaduan dan Humas Panwaslukada Banten Sabihis mengatakan, Lira hanya menembuskan laporan yang telah disampaikan ke Panwaslukada Kota Tangerang terkait dugaan kampanye yang dilakukan WH. “Meskipun kasus ini merupakan ranah Panwaslukada Kota Tangerang, tetapi Panwaslukada Banten siap mengawal hingga tuntas,” kata Sabihis.
Terima Enam Laporan
Pada bagian lain, Panwaslukada Kota Tangerang, hingga awal September ini, telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur/wakil gubernur. Terbaru adalah laporan yang disampaikan Lira Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan WH karena berkampanye di rumah ibadah dan berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan, dengan melibatkan PNS dan membagi-bagikan roti bergambar dirinya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, hingga saat ini Panwaslu telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur. Pertama yaitu kasus yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Tangerang, Suyitno Adang, yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (Ampibi). Kedua, kasus dugaan keterlibatan Direktur Utama PDAM Tirta Benteng, Marju Kodri, yang diduga menjadi tim sukses WH yang dilaporkan Reclasseering Indonesia, namun karena belum ada penetapan calon kasus tersebut dihentikan. Ketiga, kasus dugaan keterlibatan empat Kepala Dinas Kota Tangerang dalam kampanye WH yang dilaporkan Gerakan Madani Masyarakat (Gemma). Keempat, kasus pembagian jadwal imsakiyah yang dilakukan Lurah Pedurenan dan Ketua PPS Kelurahan Puderanan, dan kelima, kasus dugaan pelanggaran pemasangan baliho di salah satu balai warga di kompleks P dan K yang dilaporkan PKS. “Semua laporan itu telah kami proses, dan yang terkahir terkait laporan Lira ini, akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (9/9).
Sementara itu, Walikota Lira Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah mengatakan, WH diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Banten. Hal itu melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 269, dengan sanksi penjara 3 hingga 12 bulan dan denda Rp 3 hingga Rp 12 juta. Ditambahkan, kampanye menggunakan tempat ibadah melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 270 dengan sanksi penjara 6 hingga 24 bulan, dan denda Rp 6 hingga Rp 24 juta. “Melibatkan PNS jelas-jelas dilarang. Hal itu melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 273, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 79, dengan sanksi penjara 3 hingga 12 bulan dan denda Rp 3 hingga 12 juta,” terangnya.
Lira meminta Panwaslukada dan KPU Kota Tangerang bertindak, serta melakukan pengusutan dan memproses kejadian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami memiliki bukti rekaman video dan foto-foto yang dilakukan WH saat kampanye di rumah ibadah,” tegasnya.
Ditambahkan Yuhendi, pernyataan WH di hadapan para guru jelas mengandung unsur-unsur kampanye. Sebab, di dalamnya ada ajakan dan imbauan yang mengarah untuk mendukung dan memilihnya pada 22 Oktober 2011 mendatang. “Kegiatan itu benar-benar telah menyalahi aturan Pilgub. Untuk itu kami meminta Panwaslukada dan KPU Kota Tangerang menindaklanjuti laporan kami segera,” ungkapnya.
Menanggapi laporan Lira tersebut, juru bicara tim sukses WH Jazuli Abdillah membantah pembagian roti bergambar WH itu merupakan kegiatan kampanye terselubung atau mencuri start. Menurutnya, saat itu WH menghadiri undangan acara halalbihalal dari PGRI dan tidak secara khusus memberikan roti bergambar WH. “Roti bergambar WH itu ada atau tidak ada pilkada tetap diproduksi, dan kebetulan saja salah satu pemilik pabriknya masih merupakan keluarga Pak WH. Selain itu, pemesanan roti itu dilakukan oleh panitia acara (PGRI-red) bukan oleh kami (tim sukses WH-red),” ujar Jazuli ketika dihubungi Radar Banten melalui telepon seluler, Jumat (9/9).
Tim sukses WH, saat ini masih menunggu proses lebih lanjut atas hal tersebut dan bersedia untuk dimintai keterangan. “Kita tunggu saja proses itu berjalan, dan kami siap memberikan keterangan jika diperlukan,” tandasnya. (run-mg-14/man/ndu)
(run/yes/ndu)
Sumber : http://radarbanten.com/
Comments
Post a Comment
Terimakasih Anda Sudah Mengunjungi Dan Semoga Blog Ini Bermanfaat