Skip to main content

Koruptor Tak Dapat Remisi

SERANG - Ribuan narapidana dan tahanan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) dalam perayaan HUT ke-66 RI, Rabu (17/8). Remisi (pengurangan masa tahanan) yang diterima para narapidana itu variatif, ada yang satu bulan bahkan ada yang bebas. Di antara narapidana yang mendapat remisi itu tidak ada narapidana yang terlibat kasus korupsi.
Kepala LP Kelas IIA Serang Destri Syam mengharapkan narapidana yang bebas dapat diterima oleh masyarakat. “Napi yang bebas harus berguna bagi masyarakat. Tunjukkan bahwa mantan napi juga mampu berkarya,” ujar Destri kepada Radar Banten, Rabu (17/8).
Destri mengatakan, tidak ada remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi karena belum memenuhi syarat. “Para napi kasus korupsi yang ada di LP (Lembaga Pe­ma­syaraka­tan) semuanya baru menjalani tahanan, bahkan ada yang masih diproses di per­sidangan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Rutan Serang Aris Munandar menga­takan, remisi diberikan kepada 65 narapidana dan lima di an­taranya langsung bebas. “Me­mang sedikit. Karena se­bagian besar penghuni rutan masih tahanan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mem­benarkan tidak ada nara­pidana korupsi yang men­da­patkan remisi. “Tidak ada napi korupsi dan teroris yang dapat remisi,” ujarnya.
Di Banten, dari 5.883 jumlah narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi sebanyak 2.579 dengan dengan napi yang langsung bebas sebanyak 180 orang.
“Remisi pada peringatan HUT ke-66 RI tahun ini dibagi dalam beberapa kategori. Mulai remisi umum 1-6 bulan, remisi setelah mendapat remisi bebas 1-6 bulan, dan remisi tambahan 1-3 bulan dari remisi umum yang didapat,” ujar Kepala Kan­wil Kemenkum dan HAM Ban­ten Imam Santoso seusai me­­nyerahkan surat remisi secara simbolis kepada ratusan na­rapidana di LP Kelas I Tangerang, Rabu (17/8).
Imam mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana ber­dasarkan pertimbangan-per­tim­bangan seperti masa pena­hanan pidana paling sedikit 6 bulan pada 17 Agustus 2011. Selain itu, narapidana ber­ke­lakuan baik yaitu menaati per­aturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin seperti yang tercatat dalam buku register F selama kurun waktu yang diperhitungkan un­tuk pembebasan remisi.
Narapidana juga bisa men­dapat remisi tambahan apabila selama dalam tahanan berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiataan pem­bina­an di Lembaga Pemasyarakatan.
Ia juga menjelaskan, sebagai­mana yang tercantum pada Pasal 4 Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, pada tahun pertama remisi diberikan satu bulan bagi nara­pidana dan anak pidana yang men­jalani hukuman selama 6 bulan sampai 12 bulan. Se­mentara remisi diberikan dua­ bulan, bagi narapidana yang menjalani hukuman 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua re­misi diberikan tiga bulan, tahun ketiga diberikan empat bulan, tahun keempat dan keli­ma masing-masing diberikan lima bulan, dan tahun keenam dan seterusnya diberikan enam bulan.
“Sementara untuk remisi tam­bahan akan diberikan 1/2 (se­perdua) atau 1/3 (sepertiga) dari remisi yang diperoleh,” tu­kasnya.
Dalam kesempatan tesebut, Gubernur Ratu Atut Chosiyah memberikan bingkisan dan se­jumlah uang transportasi kepada para narapidana yang bebas di hari Kemerdekaan RI ini karena mendapat remisi. Menurut Gubernur, uang trans­portasi diberikan agar para nara­pidana yang bebas me­manfaatkan kebebasannya untuk pulang dan berkumpul dengan keluarga.
“Meski nilainya tidak seberapa, mudah-mudahan itu ber­manfaat untuk pulang ke rumah masing-masing. Jangan sampai narapidana yang sudah bebas, akibat tidak punya uang untuk transportasi dan bingung, lalu timbul niat jahat yang bisa merugikan orang lain maupun dirinya sendiri,” tutur Gubernur.
Ditemui di luar LP, salah satu narapidana yang bebas kemarin, Nawawi (32), mengaku akan langsung pulang ke rumah di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk menemui istri dan satu anaknya. Dia mengaku bersyukur telah terbebas dari hukuman. “Saya bersyukur sudah bisa bebas, sebelumnya saya menjalani hukuman satu tahun penjara di Rutan Pandeglang, akibat terlibat perkelahian,” ujar mantan kuli bangunan itu.

PANDEGLANG
Sebanyak 66 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang mendapat re­misi atau pengurangan masa ta­ha­nan, Rabu (17/8). Para nara­pi­dana itu terdiri atas 53 nara­pidana umum dan 13 nara­pidana khusus. Remisi ini ber­dasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W29.485.PK.01.01.02 Tahun 2011.
Upacara penyerahan remisi itu dihadiri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Pan­deglang Heriyani, Kapolres Pandeglang AKBP Ady Soeseno, Dan­dim 0601 Pandeglang Letkol Inf Dani Alkadri, Kajari Pan­deg­lang Supriyati, dan Ketua Pe­ngadilan Negeri (PN) Pan­deglang Yapi.
Ditemui seusai upacara Ka­subsi Pelayanan Tahanan Rutan Pan­deglang Salim Suyanto me­nga­takan, dari 200 nara­pidana di Rutan Pandeglang ha­nya 66 na­rapidana yang men­dapat remisi. “Pengurangan tahanan untuk mereka berkisar antara 1 sampai 3 bulan,” kata­nya.
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dalam sambutannya me­ngimbau masyarakat untuk tetap taat hukum. Kata dia, ma­­salah tidak akan terjadi jika mampu mencegah hawa nafsu. Sementara itu, peringatan HUT ke-66 RI di Kabupaten Pan­deglang, Rabu (17/8), berjalan relatif lancar.

LEBAK
Di Lebak sebanyak 49 warga bina­an Rutan Rangkasbitung, Ka­bupaten Lebak, mendapatkan re­misi. Dari 49 napi yang men­dapat remisi, empat orang di antaranya langsung bebas.
“Dari 53 napi yang kita usulkan un­tuk mendapatkan remisi, hanya 49 di antaranya yang disetujui oleh Kemenkum dan HAM,” ujar Kepala Rutan Rang­kas­bitung Dannie Firmansyah, se­usai mendampingi Wakil Bu­pati Amir Hamzah, dalam pem­berian remisi di Rutan Rang­kasbitung.
Dannie menambahkan, remisi yang diperoleh 49 orang itu va­riatif, mulai dari pengurangan ma­­sa tahanan empat bulan, ti­ga bulan, hingga satu bulan. “Se­banyak 37 orang men­dapat­kan remisi satu bulan. Sisa­nya, se­banyak 12 WBP ada yang men­da­pat­kan remisi em­pat bulan, tiga bulan dan dua bulan,” katanya.
Selain memperingati hari Ke­mer­dekaan RI, pihaknya me­nga­jukan sebanyak 43 orang ber­­agama Islam agar men­dapat­kan remisi pada Idul Fitri tahun ini.“Mereka yang kami ajukan tentunya yang memenuhi syarat un­tuk mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Amir Hamzah yang ditemui di ha­laman Rutan Rangkasbitung meng­harapkan, setelah men­dapatkan binaan, serta men­dapatkan remisi dari Kemenkum dan HAM, empat orang yang men­dapatkan remisi serta lang­sung bebas dari Rutan, mampu kembali ke lingkungan masyara­kat dengan baik. (jah-mg-14 -zis-day/alt/mzn/ndu)

Sumber : http://radarbanten.com/

Comments

Popular posts from this blog

Sevent Segmen Arduino

Salah satu topik yang menarik untuk dibahas untuk malam ini , sambil datangnya waktu shubuh ( pagi ). Banyak sekali project yang dapat dibuat. Beberapa contohnya adalah jam digital dengan seven segment, stopwatch dengan 7 segment atau display jam sholat digita l yah walaupun sudah banyak yang membahasnya. Untuk membuat alat yang saya sebutkan diatas,  perlu memahami dulu bagaimana cara untuk memprogram seven segment menggunakan arduino . Karena dasar dari itu semua adalah menyalakan seven segment sesuai keinginan. Banyak sekali metode yang dapat digunakan untuk memprogram 7 segment. Beda metode beda juga rangkaian yang digunakan. Salah satu metode yang sangat sederhana dan tidak membutuhkan banyak rangkaian adalah metode scanning . Apa itu metode scanning ?? Yuk lanjutkan baca sampai selesai yaa !! metode ini akan saya gunakan untuk matakuliah yang saya akan ajarkan...... Apa Itu Metode Scanning ?? Salah satu metode memprogram seven segment yang banyak digunakan adalah metode

74hc595 Shift Register

IC  74HC595   Arduino. penghematan pin arduino 74HC595  adalah IC ( integrated circuit , sirkuit elektronika terpadu) dari keluarga TTL seri 74 xx yang berfungsi sebagai  Shift Register . Kami menjual IC ini dalam 2 pilihan kemasan / packaging: versi DIP-16 ( Dual In-line Package  16 pin, 4 IC per paket) dan versi SMD ( Surface Mounted Device , 74HC595D, 5 IC per paket). Komponen elektronika ini memiliki register (kumpulan  flip-flop ) sepanjang 8-bit yang menerima masukan secara serial dan keluaran paralel dalam 8-pin keluaran. Data masukan disimpan pada register penyimpanan tipe-D sepanjang satu byte (8 bit D-type  storage register ). Gambar IC  74HC595   Gambar Schematic  74HC595   Di bawah ini adalah contoh rangkaiannya

Masjid Agung Banten

Selain sebagai obyek wisata ziarah, Masjid Agung Banten juga merupakan obyek wisata pendidikan dan sejarah. Dengan mengunjungi masjid ini, wisatawan dapat menyaksikan peninggalan bersejarah kerajaan Islam di Banten pada abad ke-16 M, serta melihat keunikan arsiteksturnya yang merupakan perpaduan gaya Hindu Jawa, Cina dan Eropa. Sejarah pendirian Masjid Agung Banten berawal dari instruksi Sultan Gunung Jati kepada anaknya, Hasanuddin. Konon, Sunan Gunung Jati memerintahkan kepada Hasanuddin untuk mencari sebidang tanah yang masih “suci” sebagai tempat pembangunan Kerajaan Banten. Setelah mendapat perintah ayahnya tersebut, Hasanuddin kemudian shalat dan bermunajat kepada Allah agar diberi petunjuk tentang tanah untuk mendirikan kerajaan. Konon, setelah berdoa, secara spontan air laut yang berada di sekitarnya tersibak dan menjadi daratan. Di lokasi itulah kemudian Hasanuddin mulai mendirikan Kerajaan Banten beserta sarana pendukung lainnya, seperti masjid, alun-alun, dan pasar. P