SERANG - Ribuan narapidana dan tahanan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) dalam perayaan HUT ke-66 RI, Rabu (17/8). Remisi (pengurangan masa tahanan) yang diterima para narapidana itu variatif, ada yang satu bulan bahkan ada yang bebas. Di antara narapidana yang mendapat remisi itu tidak ada narapidana yang terlibat kasus korupsi.
Kepala LP Kelas IIA Serang Destri Syam mengharapkan narapidana yang bebas dapat diterima oleh masyarakat. “Napi yang bebas harus berguna bagi masyarakat. Tunjukkan bahwa mantan napi juga mampu berkarya,” ujar Destri kepada Radar Banten, Rabu (17/8).
Destri mengatakan, tidak ada remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi karena belum memenuhi syarat. “Para napi kasus korupsi yang ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) semuanya baru menjalani tahanan, bahkan ada yang masih diproses di persidangan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Rutan Serang Aris Munandar mengatakan, remisi diberikan kepada 65 narapidana dan lima di antaranya langsung bebas. “Memang sedikit. Karena sebagian besar penghuni rutan masih tahanan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso membenarkan tidak ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. “Tidak ada napi korupsi dan teroris yang dapat remisi,” ujarnya.
Di Banten, dari 5.883 jumlah narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi sebanyak 2.579 dengan dengan napi yang langsung bebas sebanyak 180 orang.
“Remisi pada peringatan HUT ke-66 RI tahun ini dibagi dalam beberapa kategori. Mulai remisi umum 1-6 bulan, remisi setelah mendapat remisi bebas 1-6 bulan, dan remisi tambahan 1-3 bulan dari remisi umum yang didapat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Banten Imam Santoso seusai menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada ratusan narapidana di LP Kelas I Tangerang, Rabu (17/8).
Imam mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti masa penahanan pidana paling sedikit 6 bulan pada 17 Agustus 2011. Selain itu, narapidana berkelakuan baik yaitu menaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin seperti yang tercatat dalam buku register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pembebasan remisi.
Narapidana juga bisa mendapat remisi tambahan apabila selama dalam tahanan berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiataan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Ia juga menjelaskan, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, pada tahun pertama remisi diberikan satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sementara remisi diberikan dua bulan, bagi narapidana yang menjalani hukuman 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua remisi diberikan tiga bulan, tahun ketiga diberikan empat bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan lima bulan, dan tahun keenam dan seterusnya diberikan enam bulan.
“Sementara untuk remisi tambahan akan diberikan 1/2 (seperdua) atau 1/3 (sepertiga) dari remisi yang diperoleh,” tukasnya.
Dalam kesempatan tesebut, Gubernur Ratu Atut Chosiyah memberikan bingkisan dan sejumlah uang transportasi kepada para narapidana yang bebas di hari Kemerdekaan RI ini karena mendapat remisi. Menurut Gubernur, uang transportasi diberikan agar para narapidana yang bebas memanfaatkan kebebasannya untuk pulang dan berkumpul dengan keluarga.
“Meski nilainya tidak seberapa, mudah-mudahan itu bermanfaat untuk pulang ke rumah masing-masing. Jangan sampai narapidana yang sudah bebas, akibat tidak punya uang untuk transportasi dan bingung, lalu timbul niat jahat yang bisa merugikan orang lain maupun dirinya sendiri,” tutur Gubernur.
Ditemui di luar LP, salah satu narapidana yang bebas kemarin, Nawawi (32), mengaku akan langsung pulang ke rumah di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk menemui istri dan satu anaknya. Dia mengaku bersyukur telah terbebas dari hukuman. “Saya bersyukur sudah bisa bebas, sebelumnya saya menjalani hukuman satu tahun penjara di Rutan Pandeglang, akibat terlibat perkelahian,” ujar mantan kuli bangunan itu.
PANDEGLANG
Sebanyak 66 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, Rabu (17/8). Para narapidana itu terdiri atas 53 narapidana umum dan 13 narapidana khusus. Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W29.485.PK.01.01.02 Tahun 2011.
Upacara penyerahan remisi itu dihadiri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Pandeglang Heriyani, Kapolres Pandeglang AKBP Ady Soeseno, Dandim 0601 Pandeglang Letkol Inf Dani Alkadri, Kajari Pandeglang Supriyati, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Yapi.
Ditemui seusai upacara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang Salim Suyanto mengatakan, dari 200 narapidana di Rutan Pandeglang hanya 66 narapidana yang mendapat remisi. “Pengurangan tahanan untuk mereka berkisar antara 1 sampai 3 bulan,” katanya.
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dalam sambutannya mengimbau masyarakat untuk tetap taat hukum. Kata dia, masalah tidak akan terjadi jika mampu mencegah hawa nafsu. Sementara itu, peringatan HUT ke-66 RI di Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/8), berjalan relatif lancar.
LEBAK
Di Lebak sebanyak 49 warga binaan Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapatkan remisi. Dari 49 napi yang mendapat remisi, empat orang di antaranya langsung bebas.
“Dari 53 napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, hanya 49 di antaranya yang disetujui oleh Kemenkum dan HAM,” ujar Kepala Rutan Rangkasbitung Dannie Firmansyah, seusai mendampingi Wakil Bupati Amir Hamzah, dalam pemberian remisi di Rutan Rangkasbitung.
Dannie menambahkan, remisi yang diperoleh 49 orang itu variatif, mulai dari pengurangan masa tahanan empat bulan, tiga bulan, hingga satu bulan. “Sebanyak 37 orang mendapatkan remisi satu bulan. Sisanya, sebanyak 12 WBP ada yang mendapatkan remisi empat bulan, tiga bulan dan dua bulan,” katanya.
Selain memperingati hari Kemerdekaan RI, pihaknya mengajukan sebanyak 43 orang beragama Islam agar mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini.“Mereka yang kami ajukan tentunya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Amir Hamzah yang ditemui di halaman Rutan Rangkasbitung mengharapkan, setelah mendapatkan binaan, serta mendapatkan remisi dari Kemenkum dan HAM, empat orang yang mendapatkan remisi serta langsung bebas dari Rutan, mampu kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik. (jah-mg-14 -zis-day/alt/mzn/ndu)
Sumber : http://radarbanten.com/
Kepala LP Kelas IIA Serang Destri Syam mengharapkan narapidana yang bebas dapat diterima oleh masyarakat. “Napi yang bebas harus berguna bagi masyarakat. Tunjukkan bahwa mantan napi juga mampu berkarya,” ujar Destri kepada Radar Banten, Rabu (17/8).
Destri mengatakan, tidak ada remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi karena belum memenuhi syarat. “Para napi kasus korupsi yang ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) semuanya baru menjalani tahanan, bahkan ada yang masih diproses di persidangan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Rutan Serang Aris Munandar mengatakan, remisi diberikan kepada 65 narapidana dan lima di antaranya langsung bebas. “Memang sedikit. Karena sebagian besar penghuni rutan masih tahanan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso membenarkan tidak ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. “Tidak ada napi korupsi dan teroris yang dapat remisi,” ujarnya.
Di Banten, dari 5.883 jumlah narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi sebanyak 2.579 dengan dengan napi yang langsung bebas sebanyak 180 orang.
“Remisi pada peringatan HUT ke-66 RI tahun ini dibagi dalam beberapa kategori. Mulai remisi umum 1-6 bulan, remisi setelah mendapat remisi bebas 1-6 bulan, dan remisi tambahan 1-3 bulan dari remisi umum yang didapat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Banten Imam Santoso seusai menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada ratusan narapidana di LP Kelas I Tangerang, Rabu (17/8).
Imam mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti masa penahanan pidana paling sedikit 6 bulan pada 17 Agustus 2011. Selain itu, narapidana berkelakuan baik yaitu menaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin seperti yang tercatat dalam buku register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pembebasan remisi.
Narapidana juga bisa mendapat remisi tambahan apabila selama dalam tahanan berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiataan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Ia juga menjelaskan, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, pada tahun pertama remisi diberikan satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sementara remisi diberikan dua bulan, bagi narapidana yang menjalani hukuman 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua remisi diberikan tiga bulan, tahun ketiga diberikan empat bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan lima bulan, dan tahun keenam dan seterusnya diberikan enam bulan.
“Sementara untuk remisi tambahan akan diberikan 1/2 (seperdua) atau 1/3 (sepertiga) dari remisi yang diperoleh,” tukasnya.
Dalam kesempatan tesebut, Gubernur Ratu Atut Chosiyah memberikan bingkisan dan sejumlah uang transportasi kepada para narapidana yang bebas di hari Kemerdekaan RI ini karena mendapat remisi. Menurut Gubernur, uang transportasi diberikan agar para narapidana yang bebas memanfaatkan kebebasannya untuk pulang dan berkumpul dengan keluarga.
“Meski nilainya tidak seberapa, mudah-mudahan itu bermanfaat untuk pulang ke rumah masing-masing. Jangan sampai narapidana yang sudah bebas, akibat tidak punya uang untuk transportasi dan bingung, lalu timbul niat jahat yang bisa merugikan orang lain maupun dirinya sendiri,” tutur Gubernur.
Ditemui di luar LP, salah satu narapidana yang bebas kemarin, Nawawi (32), mengaku akan langsung pulang ke rumah di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk menemui istri dan satu anaknya. Dia mengaku bersyukur telah terbebas dari hukuman. “Saya bersyukur sudah bisa bebas, sebelumnya saya menjalani hukuman satu tahun penjara di Rutan Pandeglang, akibat terlibat perkelahian,” ujar mantan kuli bangunan itu.
PANDEGLANG
Sebanyak 66 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, Rabu (17/8). Para narapidana itu terdiri atas 53 narapidana umum dan 13 narapidana khusus. Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W29.485.PK.01.01.02 Tahun 2011.
Upacara penyerahan remisi itu dihadiri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Pandeglang Heriyani, Kapolres Pandeglang AKBP Ady Soeseno, Dandim 0601 Pandeglang Letkol Inf Dani Alkadri, Kajari Pandeglang Supriyati, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Yapi.
Ditemui seusai upacara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang Salim Suyanto mengatakan, dari 200 narapidana di Rutan Pandeglang hanya 66 narapidana yang mendapat remisi. “Pengurangan tahanan untuk mereka berkisar antara 1 sampai 3 bulan,” katanya.
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dalam sambutannya mengimbau masyarakat untuk tetap taat hukum. Kata dia, masalah tidak akan terjadi jika mampu mencegah hawa nafsu. Sementara itu, peringatan HUT ke-66 RI di Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/8), berjalan relatif lancar.
LEBAK
Di Lebak sebanyak 49 warga binaan Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapatkan remisi. Dari 49 napi yang mendapat remisi, empat orang di antaranya langsung bebas.
“Dari 53 napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, hanya 49 di antaranya yang disetujui oleh Kemenkum dan HAM,” ujar Kepala Rutan Rangkasbitung Dannie Firmansyah, seusai mendampingi Wakil Bupati Amir Hamzah, dalam pemberian remisi di Rutan Rangkasbitung.
Dannie menambahkan, remisi yang diperoleh 49 orang itu variatif, mulai dari pengurangan masa tahanan empat bulan, tiga bulan, hingga satu bulan. “Sebanyak 37 orang mendapatkan remisi satu bulan. Sisanya, sebanyak 12 WBP ada yang mendapatkan remisi empat bulan, tiga bulan dan dua bulan,” katanya.
Selain memperingati hari Kemerdekaan RI, pihaknya mengajukan sebanyak 43 orang beragama Islam agar mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini.“Mereka yang kami ajukan tentunya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Amir Hamzah yang ditemui di halaman Rutan Rangkasbitung mengharapkan, setelah mendapatkan binaan, serta mendapatkan remisi dari Kemenkum dan HAM, empat orang yang mendapatkan remisi serta langsung bebas dari Rutan, mampu kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik. (jah-mg-14 -zis-day/alt/mzn/ndu)
Sumber : http://radarbanten.com/
Comments
Post a Comment
Terimakasih Anda Sudah Mengunjungi Dan Semoga Blog Ini Bermanfaat