SERANG – Sudah dua pekan lalu ratusan ulama dan organisasi massa (ormas) Islam meminta Bupati Ahmad Taufik Nuriman untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Serang, namun hingga kini perbup itu belum diterbitkan.
Bupati mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menyusun draf perbup tersebut. “Saya sudah perintahkan Sekda, barangkali sudah ada di Bagian Hukum,” kata Bupati, Selasa (8/3).
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan referensi sebagai bahan penyusunan draf perbup tersebut. ”Kita sedang kumpulkan data-datanya seperti perbup yang sama yang sudah keluar di Kabupaten Pandeglang, Lebak, kemudian Provinsi Jawa Barat,” ujar Syamsuddin, Rabu (9/3).
Secara prinsip, lajut Saymsiddin, sebenarnya kabupaten/kota di Banten sudah tidak perlu menerbitkan peraturan lagi terkait pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah. Alasannya, kata dia, Gubernur Ratu Atut Chosiyah juga sebelumnya telah mengeluarkan pergub mengenai hal yang sama. “Aturan di provinsi itu kan otomatis berlaku di kabupaten/kota,” katanya.
Meski demikian, sebagai daerah yang memiliki visi agamis, serta untuk memperkuat perlindungan terhadap keyakinan umat Islam, kata Syamsuddin, perbup masih tetap diperlukan. “Ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Serang yang memiliki visi religius,” kata Syamsuddin.
Dalam perbup yang sedang dirancang ini, kata Syamsuddin, sejumlah aktivitas jamaah Ahmadiyah yang akan dilarang di antaranya adalah pemasangan papan nama organisasi, penyebaran buku dan dokumen lain, serta aktivitas yang terkait dengan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Serang Najib Hamas mendukung adanya perbup tersebut. Menurutnya, penerbitan perbup merupakan salah satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kondusivitas. “Kami mendesak Bupati segera menerbitkan perbup,” katanya. (mg-8/fau)
Sumber : http://radarbanten.com
Bupati mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menyusun draf perbup tersebut. “Saya sudah perintahkan Sekda, barangkali sudah ada di Bagian Hukum,” kata Bupati, Selasa (8/3).
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan referensi sebagai bahan penyusunan draf perbup tersebut. ”Kita sedang kumpulkan data-datanya seperti perbup yang sama yang sudah keluar di Kabupaten Pandeglang, Lebak, kemudian Provinsi Jawa Barat,” ujar Syamsuddin, Rabu (9/3).
Secara prinsip, lajut Saymsiddin, sebenarnya kabupaten/kota di Banten sudah tidak perlu menerbitkan peraturan lagi terkait pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah. Alasannya, kata dia, Gubernur Ratu Atut Chosiyah juga sebelumnya telah mengeluarkan pergub mengenai hal yang sama. “Aturan di provinsi itu kan otomatis berlaku di kabupaten/kota,” katanya.
Meski demikian, sebagai daerah yang memiliki visi agamis, serta untuk memperkuat perlindungan terhadap keyakinan umat Islam, kata Syamsuddin, perbup masih tetap diperlukan. “Ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Serang yang memiliki visi religius,” kata Syamsuddin.
Dalam perbup yang sedang dirancang ini, kata Syamsuddin, sejumlah aktivitas jamaah Ahmadiyah yang akan dilarang di antaranya adalah pemasangan papan nama organisasi, penyebaran buku dan dokumen lain, serta aktivitas yang terkait dengan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Serang Najib Hamas mendukung adanya perbup tersebut. Menurutnya, penerbitan perbup merupakan salah satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kondusivitas. “Kami mendesak Bupati segera menerbitkan perbup,” katanya. (mg-8/fau)
Sumber : http://radarbanten.com
Comments
Post a Comment
Terimakasih Anda Sudah Mengunjungi Dan Semoga Blog Ini Bermanfaat