SERANG – Pemkab Serang secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2011 tentang Larangan Keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Syamsuddin mengatakan, dilarangnya keberadaan warga Ahmadiyah di Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selama ini, kata dia, adanya jamaah Ahmadiyah di berbagai daerah telah menimbulkan konflik di masyarakat. “Jadi yang kita larang bukan hanya aktivitasnya, orangnya juga kita larang,” kata Syamsuddin, Rabu (16/3).
Larangan keberadaan penganut jamaah Ahmadiyah ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seluruh penganut ajaran Ahmadiyah dan segala bentuk aktivitas/kegiatannya dilarang keberadaannya di wilayah Kabupaten Serang.
Saat ditanya apakah pelarangan jamaah Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia di Kabupaten Serang itu melanggar hak azasi atau tidak, Syamsuddin menepis anggapan itu. Menurutnya, jika jamaah Ahmadiyah mengaku bagian dari Islam maka ia harus mengikuti pokok-pokok ajaran Islam pada umumnya. “Tapi kalau mengaku Islam nyatanya menodai ajaran Islam, yang melanggar HAM justru Ahmadiyah,” katanya.
Syamsuddin mengklaim, itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. “Tidak ada aturan yang kami langgar,” ujarnya.
Asda II Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud menambahkan, dikeluarkannya Perbup ini atas dukungan para tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Serang. Dalam waktu dekat, Pemkab akan segera menyosialisasikan Perbup tersebut.
Terkait adanya aturan bahwa urusan agama merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah, menurut Entus, diterbitkannya Perbup ini sebagai tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari konflik. “Kita sudah merujuk ke Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,” katanya.
Berdasarkan laporan aparat pemerintah di bawah, tambah Entus, di Kabupaten Serang tidak ada jamaah Ahmadiayah. “Adanya Perbup ini kami harap bisa mencegah masuknya aliran Ahmadiyah,” katanya.(mg-8/fau)
Sumber : radarbanten.com
Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Syamsuddin mengatakan, dilarangnya keberadaan warga Ahmadiyah di Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selama ini, kata dia, adanya jamaah Ahmadiyah di berbagai daerah telah menimbulkan konflik di masyarakat. “Jadi yang kita larang bukan hanya aktivitasnya, orangnya juga kita larang,” kata Syamsuddin, Rabu (16/3).
Larangan keberadaan penganut jamaah Ahmadiyah ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seluruh penganut ajaran Ahmadiyah dan segala bentuk aktivitas/kegiatannya dilarang keberadaannya di wilayah Kabupaten Serang.
Saat ditanya apakah pelarangan jamaah Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia di Kabupaten Serang itu melanggar hak azasi atau tidak, Syamsuddin menepis anggapan itu. Menurutnya, jika jamaah Ahmadiyah mengaku bagian dari Islam maka ia harus mengikuti pokok-pokok ajaran Islam pada umumnya. “Tapi kalau mengaku Islam nyatanya menodai ajaran Islam, yang melanggar HAM justru Ahmadiyah,” katanya.
Syamsuddin mengklaim, itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. “Tidak ada aturan yang kami langgar,” ujarnya.
Asda II Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud menambahkan, dikeluarkannya Perbup ini atas dukungan para tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Serang. Dalam waktu dekat, Pemkab akan segera menyosialisasikan Perbup tersebut.
Terkait adanya aturan bahwa urusan agama merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah, menurut Entus, diterbitkannya Perbup ini sebagai tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari konflik. “Kita sudah merujuk ke Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,” katanya.
Berdasarkan laporan aparat pemerintah di bawah, tambah Entus, di Kabupaten Serang tidak ada jamaah Ahmadiayah. “Adanya Perbup ini kami harap bisa mencegah masuknya aliran Ahmadiyah,” katanya.(mg-8/fau)
Sumber : radarbanten.com
Comments
Post a Comment
Terimakasih Anda Sudah Mengunjungi Dan Semoga Blog Ini Bermanfaat